Senin, 26 Maret 2012

hukum perzinahan dalam agama islam

HUKUM PERJINAHAN DALAM AGAMA ISLAM


           Saat ini kita hidup dalam zaman eraglobalisasi yang amat sangat terbuka terjadi hampir di seluruh dunia serta tekhnologi semakin canggih. Tetapi kebanyakan orang menggunakan tekhnologi yang semakin canggih ini di gunakan untuk hal-hal yang tidak sadar akan adanya orang atau pihak lain yang dirugikan bahkan sangat berpengaruh bagi anak masa depan atau generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, seperti sekarang adanya internet yang sangat mudah untuk di akses oleh semua orng bahkan anak-anak kecil sudah mengenal apa itu internet. Oleh karena itu pengawasan orang tua sangat di perlukan untuk membimbing anaknya supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah atau pergaulan yang tidak di sukai oleh masyarakat yang semakin terbuka dan setiap orng mudah untuk bergabung atu menirunya. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281). Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).
Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat), maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia (adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut.
Solusi permasalahan moral ini
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Aceh. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan di Aceh. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas di Aceh seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
•    Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
•    Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
•    Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
•    Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
•    Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
•    Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
•    Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
•    Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
•    Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
•    Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
•    Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
•    Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
•    Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
•    Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
•    Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
•    Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
•    Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
•    Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
•    Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
•    Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
•    Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
Zina menurut pandangan agama
Islam
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.

Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
•    Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:

1.    Dalil Dari Al Quran:
a. Firman allah dalam al-qur'an surat An-Nuur: 2-3

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا

طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ


Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).

     b. Firman allah dalam al-qur'an surat Al-Israa’: 32 
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

   c. Firman allah dalam al-qur'an surat Al-Furqaan: 68-69

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).

   d. Firman allah dalam al-qur'an surat Al-Mumtahanah: 12.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ

يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).

Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1.    Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2.    Ancaman yang keras terhadap pelaku zina.Dan hukuman bagi pezina dikhususkan    dengan beberapa perkara:

a.    Kerasnya hukuman
b.    Diumumkannya hukuman
c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.    Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4.    Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.    Zina ada beberapa cabang.
 Seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”

HUKUMAN PEZINAH

Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.
Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman : " Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". [an-Nisâ`/ 4:15-16]

Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

a. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :


إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri".
Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbunyi :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.
Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawariji.
Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.
Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan.

Syarat al-Muhshân.
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.
Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.

b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". [An-Nûr/24:2]
Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.
Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .


"Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun." [HR Muslim].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINAH
.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" [an-Nûr/24:2]

SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINAH.

Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan :
“Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.”
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:
1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut   pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu." [an-Nûr/24:13]

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.…." [An-Nûr/24:4]

Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Mereka bersaksi pada satu majlis
b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
d. Para saksi adalah lelaki yang adil
e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.


Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" [an-Nûr/24:4]


Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?


Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :

Pertama : Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.


Kedua : Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.


Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahulllah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.

Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.

Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya :

وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri"


Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.


al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu 'anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.

 Kita sebagai umat muslimin dan muslimat yang beragama Islam marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan dan menuju ke jalan yang diridhoi Allah SWT.
.

Minggu, 18 Maret 2012

karakteristik dan tuntutan perkembangan pendidikan kejuruan


BAB I
PENDAHULUAN


Perkembangan dunia pendidikan saat ini sedang memasuki era yang ditandai dengan gencarnya inovasi teknologi, sehingga menuntut adanya penyesuaian sistem pendidikan yang selaras dengan tuntutan dunia kerja. Pendidikan harus mencerminkan proses memanusiakan manusia dalam arti mengaktualisasikan semua potensi yang dimilikinya menjadi kemampuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat luas. Hari Sudrajat (2003) mengemukakan bahwa : “Muara dari suatu proses pendidikan, apakah itu pendidikan yang bersifat akademik ataupun pendidikan kejuruan adalah dunia kerja, baik sektor formal maupun sektor non formal”.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
Pendidikan kejuruan yang dikembangkan di Indonesia diantaranya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan peserta didik atau lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan. Lulusan pendidikan kejuruan, diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan kerja. Kehadiran SMK sekarang ini semakin didambakan masyarakat; khususnya masyarakat yang berkecimpung langsung dalam dunia kerja. Dengan catatan, bahwa lulusan pendidikan kejuruan memang mempunyai kualifikasi sebagai (calon) tenaga kerja yang memiliki keterampilan vokasional tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
Gambaran tentang kualitas lulusan pendidikan kejuruan yang disarikan dari Finch dan Crunkilton (1979), bahwa : “Kualitas pendidikan kejuruan menerapkan ukuran ganda, yaitu kualitas menurut ukuran sekolah atau in-school success standards dan kualitas menurut ukuran masyarakat atau out-of school success standards”. Kriteria pertama meliputi aspek keberhasilan peserta didik dalam memenuhi tuntutan kurikuler yang telah diorientasikan pada tuntutan dunia kerja, sedangkan kriteria kedua, meliputi keberhasilan peserta didik yang tertampilkan pada kemampuan unjuk kerja sesuai dengan standar kompetensi nasional ataupun internasional setelah mereka berada di lapangan kerja yang sebenarnya.
Upaya untuk mencapai kualitas lulusan pendidikan kejuruan yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja tersebut, perlu didasari dengan kurikulum yang dirancang dan dikembangkan dengan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan stakeholders. Kurikulum pendidikan kejuruan secara spesifik memiliki karakter yang mengarah kepada pembentukan kecakapan lulusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan tertentu. Kecakapan tersebut telah diakomodasi dalam kurikulum SMK yang meliputi kelompok Normatif, Adaptif dan kelompok Produktif.
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang dimulai dari berpikir mengenai ide kurikulum sampai bagaimana pelaksanaannya di sekolah. Hasan (1988) mengungkapkan bahwa, aspek-aspek dalam prosedur pengembangan kurikulum merupakan aspek-aspek kegiatan kurikulum yang terdiri atas empat dimensi yang saling berhubungan satu terhadap yang lain,   yaitu : (1) Kurikulum sebagai suatu ide atau konsepsi, (2) Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, (3) Kurikulum sebagai suatu kegiatan (proses) dan (4) Kurikulum sebagai suatu hasil belajar.
Kurikulum yang diimplementasikan di SMK saat ini, khusus untuk kelompok produktif masih menggunakan kurikulum tahun 2004, sedangkan untuk kelompok normatif dan adaptif sudah menggunakan model pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006. Pada tataran implementasi kurikulum ini mauntut kreativitas guru di dalam memberikan pengalaman belajar yang dapat meningkatkan kompetensi peserta didik, karena betapapun baiknya kurikulum yang telah direncanakan pada akhirnya berhasil atau tidaknya sangat tergantung pada sentuhan aktivitas dan kreativitas guru sebagai ujung tombak implementasi suatu kurikulum.
Pendidikan dan pelatihan di SMK; khusnya pada program produktif yang sesuai dengan bidang keahlian, secara ideal dituntut untuk menerapkan pendekatan pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik di dalam penguasaan kompetensi atau kemampuan kerja sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan industri. Pendekatan pembelajaran tersebut terdiri dari : Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training), Pelatihan Berbasis Produksi (Production Based Training) dan Pelatihan Berbasis Industri. Dengan menerapkan pendekatan pembelajaran ini diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik di dalam penguasaan seluruh kompetensi yang harus dikuasai sesuai Standar Kompetensi Nasional, sehingga mereka mampu mengikuti uji level pada setiap akhir semester untuk Kelas X dan XI serta uji kompetensi untuk kelas XII yang dilaksanakan oleh pihak industri sebagai inatitusi pasangan.


















BAB II
KARAKTERISTIK DAN TUNTUTAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEJURUAN


A. Karakteristik Pendidikan Kejuruan
            Pendidikan kejuruan memiliki karakteristik yang berbeda dengan satuan pendidikan lainnya. Perbedaan tersebut dapat dikaji dari tujuan pendidikan, substansi pelajaran, tuntutan pendidikan dan lulusannya.
1. Tujuan pendidikan kejuruan
            Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Dari tujuan pendidikan kejuruan tersebut mengandung makna bahwa pendidikan kejuruan di samping menyiapkan tenaga kerja yang profesional juga mempersiapkan peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan program kejuruan atau bidang keahlian.
            Berdasarkan pada tujuan pendidikan kejuruan di atas, maka untuk memahami filosofi pendidikan kejuruan perlu dikaji dari landasan penyelenggaraan pendidikan kejuruan sebagai berikut :
a. Asumsi tentang anak didik
            Pendidikan kejuruan harus memandang anak didik sebagai individu yang selalu dalam proses untuk mengembangkan pribadi dan segenap potensi yang dimilikinya. Pengembangan ini menyangkut proses yang terjadi pada diri anak didik, seperti proses menjadi lebih dewasa, menjadi lebih pandai, menjadi lebih matang, yang menyangkut proses perubahan akibat pengaruh eksternal, antara lain berubahnya karir atau pekerjaan akibat perkembangan sosial ekonomi masyarakat.
            Pendidikan kejuruan merupakan upaya menyediakan stimulus berupa pengalaman belajar untuk membantu mereka dalam mengembangkan diri dan potensinya. Oleh karena itu, keunikan tiap individu dalam berinteraksi dengan dunia luar melalui pengalaman belajar merupakan upaya terintegrasi guna menunjang proses perkembangan diri anak didik secara optimal. Kondisi ini tertampilkan dalam prinsip pendidikan kejuruan “learning by doing”, dengan kurikulum yang berorientasi pada dunia kerja.

b. Konteks sosial pendidikan kejuruan
            Tujuan dan isi pendidikan kejuruan senantiasa dibentuk oleh kebutuhan masyarakat yang berubah begitu pesat, sekaligus juga harus berperan aktif dalam ikut serta menentukan tingkat dan arah perubahan masyarakat dalam bidang kejuruannya tersebut.
            Pendidikan kejuruan berkembang sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat, melalui dua institusi sosial. Pertama, institusi sosial yang berupa struktur pekerjaan dengan organisasi, pembagian peran atau tugas, dan perilaku yang berkaitan dengan pemilihan, perolehan dan pemantapan karir. Institusi sosial yang kedua, berupa pendidikan dengan fungsi gandanya sebagai media pelestarian budaya sekaligus sebagai media terjadinya perubahan sosial.

c. Dimensi ekonomi pendidikan kejuruan
            Hubungan dimensi ekonomi dengan pendidikan kejuruan secara konseptual dapat dijelaskan dari kerangka investasi dan nilai balikan (value of return) dari hasil pendidikan kejuruan. Dalam penyelenggaraan pendidikan kejuruan, baik swasta maupun pemerintah semestinya pendidikan kejuruan memiliki konsekuensi investasi lebih besar daripada pendidikan umum. Di samping itu, hasil pendidikan kejuruan seharusnya memiliki peluang tingkat balikan (rate of return) lebih cepat dibandingkan dengan pendidikan umum. Kondisi tersebut dimungkinkan karena tujuan dan isi pendidikan kejuruan dirancang sejalan dengan perkembangan masyarakat, baik menyangkut tugas-tugas pekerjaan maupun pengembangan karir peserta didik.
Pendidikan kejuruan merupakan upaya mewujudkan peserta didik menjadi manusia produktif, untuk mengisi kebutuhan terhadap peran-peran yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat. Dalam kerangka ini, dapat dikatakan bahwa lulusan pendidikan kejuruan seharusnya memiliki nilai ekonomi lebih cepat dibandingkan pendidikan umum.

d. Konteks Ketenagakerjaan Pendidikan Kejuruan
            Pendidikan kejuruan harus lebih memfokuskan usahanya pada komponen pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan potensi manusia secara optimal. Meskipun pada dasarnya hubungan antara pendidikan kejuruan dan kebijakan ketenagakerjaan adalah hubungan yang didasari oleh kepentingan ekonomis, tetapi harus selalu diingat bahwa hubungan penyelenggraan pendidikan kejuruan tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan ekonomi.
            Dalam konteks ini diartikan bahwa pendidikan kejuruan, dengan dalih kepentingan ekonomi, tidak seharusnya hanya mendidik anak didik dengan seperangkat skill atau kemampuan spesifik untuk pekerjaan tertentu saja, karena keadaan ini tidak memperhatikan anak didik sebagai suatu totalitas. Mengembangkan kemampuan spesifik secara terpisah dari totalitas pribadi anak didik, berarti memberikan bekal yang sangat terbatas bagi masa depannya sebagai tenaga kerja.

2. Peserta didik
            Peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lebih dikhususkan bagi anak yang berkeinginan memiliki kemampuan vokatif. Harapan mereka setelah lulus dapat langsung bekerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan mengambil bidang profesional atau bidang akademik. Usia peserta didik secara umum pada rentang 15/16 – 18/19 tahun, atau peserta didik berada pada masa remaja.
            Masa remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dengan dewasa. Pada masa ini biasanya terjadi gejolak atau kemelut yang berkenaan dengan segi afektif, sosial, intelektual dan moral. Kondisi ini terjadi karena adanya perubahan-perubahan baik fisik maupun psikis yang sangat cepat yang mengganggu kestabilan kepribadian anak. Oleh karena itu, di dalam merancang pembelajaran bagi anak yang berusia remaja ini seyogianya memperhatikan tugas-tugas perkembangan yang harus diselesaikan para remaja. Beberapa tugas perkembangan remaja yang disarikan dari Sukmadinata (2001), yaitu :
a. Mampu menjalin hubungan yang lebih matang dengan sebaya dan jenis kelamin lain. Belajar bekerja dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu, bisa melepaskan perasaan pribadi dan mampu memimpin tanpa mendominasi.
b. Mampu melakukan peran-peran sosial sebagai laki-laki dan wanita. Mampu menghargai, menerima dan melakukan peran-peran sosial sebagai laki-laki dan wanita dewasa.
c. Menerima kondisi jasmaninya dan dapat menggunakannya secara efektif. Remaja dituntut untuk menyenangi dan menerima dengan wajar kondisi badannya, dapat menghargai atau menghormati kondisi badan orang lain, dapat memelihara dan menjaga kondisi badannya.
d. Memiliki keberdirisendirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya. Remaja diharapkan telah lepas dari ketergantungan sebagai kanak-kanak dari orang tuanya, dapat menyayangi orang tua, menghargai orang tua atau orang dewasa lainnya tanpa tergantung pada mereka.
e. Memiliki perasaan mampu berdiri sendiri dalam bidang ekonomi. Terutama pada anak laki-laki, kemudian berangsur-angsur pula tumbuh pada anak wanita, perasaan mampu untuk mencari nafkah sendiri.
f. Mampu memilih dan mempersiapkan diri untuk suatu pekerjaan. Anak telah mampu membuat perencanaan karir, memilih pekerjaan yang cocok dan mampu ia kerjakan, membuat persiapan-persiapan yang sesuai.
g. Belajar mempersiapkan diri untuk perkawinan dan hidup berkeluarga. Memiliki sikap yang positif terhadap hidup berkeluarga dan punya anak.
h. Mengembangkan konsep-konsep dan keterampilan intelektual untuk hidup bermasyarakat. Mengembangkan konsep-konsep tentang hukum, pemerintahan, ekonomi, politik, institusi sosial yang cocok bagi kehidupan modern, mengembangkan keterampilan berpikir dan berbahasa untuk dapat memecahkan problema-problema masyarakat modern.
i. Memiliki perilaku sosial seperti yang diharapkan masyarakat. Dapat berpartisipasi dengan rasa tanggung jawab bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
j. Memiliki seperangkat nilai yang menjadi pedoman bagi perbuatannya. Telah memiliki seperangkat nilai yang bisa diterapkan dalam kehidupan, ada kemauan dan usaha untuk merealisasikannya.

3. Substansi pendidikan kejuruan
            Substansi dari pendidikan kejuruan harus menampilkan karakteristik pendidikan kejuruan yang tercermin dalam aspek-aspek yang erat dengan perencanaan kurikulum, yaitu :
a. Orientasi (Orientation)
            Kurikulum pendidikan kejuruan telah berorientasi pada proses dan hasil atau lulusan. Keberhasilan utama kurikulum pendidikan kejuruan tidak hanya diukur dengan keberhasilan pendidikan peserta didik di sekolah saja, tetapi juga dengan hasil prestasi kerja dalam dunia kerja. Finch dan Crunkilton (1984 : 12) mengemukakan bahwa : Kurikulum pendidikan kejuruan berorientasi terhadap proses (pengalaman dan aktivitas dalam lingkungan sekolah) dan hasil (pengaruh pengalaman dan aktivitas tersebut pada peserta didik).

b. Dasar kebenaran/Justifikasi (Justification)
            Pengembangan program pendidikan kejuruan perlu adanya alasan atau justifikasi yang jelas. Justifikasi untuk program pendidikan kejuruan adalah adanya kebutuhan nyata tenaga kerja di lapangan kerja atau di dunia usaha dan industri. Dasar kebenaran/justifikasi pendidikan kejuruan menurut Finch dan Crunkilton (1984 : 12), meluas hingga lingkungan sekolah dan masyarakat. Ketika kurikulum berorientasi pada peserta didik, maka dukungan bagi kurikulum tersebut berasal dari peluang kerja yang tersedia bagi para lulusan.

c. Fokus (Focus)
            Fokus kurikulum dalam pendidikan kejuruan tidak terlepas pada pengembangan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu, tetapi harus secara simultan mempersiapkan peserta didik yang produktif. Finch dan Crunkilton (1984 : 13) mengemukakan bahwa : Kurikulum pendidikan kejuruan berhubungan langsung dengan membantu siswa untuk mengembangkan suatu tingkat pengetahuan, keahlian, sikap dan nilai yang luas. Setiap aspek tersebut akhirnya bertambah dalam beberapa kemampuan kerja lulusan. Lingkungan belajar pendidikan kejuruan mengupayakan di dalam mengembangkan pengetahuan peserta didik, keahlian meniru, sikap dan nilai serta penggabungan aspek-aspek tersebut dan aplikasinya bagi lingkkungan kerja yang sebenarnya.
            Seluruh kemampuan tersebut di atas, dapat dikuasai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar yang diberikan, yaitu berupa rangsangan yang diaplikasikan baik pada situasi kerja yang tersimulasi lewat proses belajar mengajar di sekolah maupun situasi kerja yang sebenarnya pada dunia usaha atau industri (pembelajaran di dunia kerja). Dari hasil belajar atau kemampuan yang telah dikuasai diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan diri peserta didik, sehingga mereka mampu bekerja sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan industri.

d. Standar keberhasilan di sekolah (In-school success standards)
            Kriteria untuk menentukan keberhasilan suatu lembaga pendidikan kejuruan diukur dari keberhasilan peserta didik di sekolah, mengenai beberapa aspek yang akan dia masuki. Penilaian keberhasilan pada peserta didik di sekolah harus pada penilaian sebenarnya atau kemampuan melakukan suatu pekerjaan. Dengan kata lain bahwa dalam standar keberhasilan sekolah harus berhubungan erat dengan keberhasilan yang diharapkan dalam pekerjaan, dengan kriteria yang digunakan oleh guru dengan mengacu pada standar atau prosedur kerja yang telah ditentukan oleh dunia kerja (dunia usaha dan dunia industri).

e. Standar keberhasilan di luar sekolah (Out-of school success standards)
            Penentu keberhasilan tidak terbatas pada apa yang terjadi di lingkungan sekolah. Standar keberhasilan di luar sekolah berkaitan dengan pekerjaan atau kemampuan kerja yang biasanya dilakukan oleh dunia usaha atau dunia industri. Menurut Starr (1975), bahwa : Walaupun standar keberhasilan beragam antar sekolah dan antar Negara, tetapi keberhasilan tersebut seringkali mengambil bentuk kepuasan pegawai dengan keahlian lulusan, suatu persentase tinggi lulusan yang mendapatkan pekerjaan di bidang persiapan atau dalam bidang yang berhubungan, kepuasan kerja lulusan, kemajuan yang dialami lulusan.
            Sebagai contoh, untuk menentukan keberhasilan di luar sekolah yang sudah dilakukan pada SMK adalah dengan dilaksanakannya uji level untuk kelas X dan XI, serta uji kompetensi untuk kelas XII yang dilakukan oleh dunia usaha atau industri berdasarkan standar kompetensi nasional sesuai bidang keahlian.
            Standar kelulusan di luar sekolah (out-of school success standards) dilakukan oleh dunia usaha dan industri yang mengacu pada standar kompetensi sesuai bidang keahlian atau produk yang dihasilkan oleh masing-masing industri.

f. Hubungan kerja sama dengan masyarakat (School-community relationships)
            Suatu usaha pendidikan harus berhubungan dengan masyarakat, demikian pula dengan pendidikan kejuruan memiliki tanggung jawab di dalam mempertahankan hubungan yang kuat dengan berbagai bidang keahlian yang berkembang di masyarakat.
            Pengertian msyarakat yang dimakasud adalah dunia usaha dan dunia industri. Penyelenggaraan pendidikan kejuruan harus relevan dengan tuntutan kerja pada dunia usaha atau industri, maka masalah hubungan antara lembaga pendidikan dengan dunia usaha atau industri merupakan suatu ciri karakteristik yang penting bagi pendidikan kejuruan.
            Perwujudan hubungan timbal balik berupa kesediaan dunia usaha atau industri, menampung peserta didik untuk mendapat kesempatan pengalaman belajar di lapangan kerja atau industri, merpakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

g. Keterlibatan pemerintah pusat (Federal involvement)
            Keterlibatan pemerintah pusat ini berkaitan dengan dana pendidikan yang akan dialokasikan, karena hal ini akan mempengaruhi kurikulum. Misalnya : Ketentuan jam pengajaran kejuruan tertentu dan jenis perlengkapan tertentu yang digunakan di bengkel atau laboratorium dapat membantu perkembangan suatu tingkat kualitas yang lebih tinggi.

h. Kepekaan (Responsivenenss)
            Komitmen yang tinggi untuk selalu berorientasi ke dunia kerja, pendidikan kejuruan harus mempunyai ciri berupa kepekaan atau daya suai terhadap perkembangan masyarakat pada umumnya, dan dunia kerja pada khususnya. Perkembangan ilmu dan teknologi, inovasi dan penemuan-penemuan baru di bidang produksi dan jasa, besar pengaruhnya terhadap perkembangan pendidikan kejuruan. Untuk itulah pendidikan kejuruan harus bersifat responsif proaktif terhadap perkembangan ilmu dan teknologi, dengan upaya lebih menekankan kepada sifat adaptabilitas dan fleksibilitas untuk menghadapi prospek karir peserta didik dalam jangka panjang.

i. Logistik
            Kurikulum pendidikan kejuruan dalam implementasi kegiatan pembelajaran perlu didukung oleh fasilitas beajar yang memadai, karena untuk mewujudkan situasi belajar yang dapat mencerminkan situasi dunia kerja secara realistis dan edukatif, diperlukan banyak perlengkapan, sarana dan perbekalan logistik. Bengkel kerja dan laboratorium adalah kelengkapan utama dalam sekolah kejuruan yang harus ada sebagai fasilitas bagi peserta didik di dalam mengembangkan kemampuan kerja sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan industri.
            Kebutuhan untuk koordinasi program kejuruan yang bekerja sama dengan industri di masyarakat, berhubungan erat untuk menjalin dan mempertahankan pusat kerja bagi peserta didik menunjukkan suatu susunan unit permasalahan logistik.

j.  Pengeluaran (Expense)
            Pengeluaran rutin sebagai biaya pendidikan pada pendidikan kejuruan yang menunjang kegiatan pembelajaran, mencakup biaya listrik, air, pemeliharaan dan penggantian peralatan, biaya transportasi ke lokasi/industri (tempat praktek kerja/magang) yang jauh dari sekolah. Di samping itu, peralatan harus diperbaharui secara periodik juga guru berharap untuk memberikan pengalaman belajar yang sebenarnya bagi peserta didik sebagaimana layaknya di industri, maka ini bisa menjadi mahal. Yang terakhir yang juga harus menjadi perhatian adalah pembelian bahan habis sebagai bahan praktikum yang digunakan secara rutin sesuai dengan program keahlian yang dikembangkan pada SMK masing-masing.
            Dari uraian mengenai karakteristik pendidikan kejuruan yang disarikan dari Finch dan Crunkilton (1984) di atas, dapat dijadikan acuan di dalam pengembangan kurikulum pendidikan kejuruan di Indonesia. Kurikulum pendidikan kejuruan yang dikembangkan di Indoneisa seyogianya mengacu pada karakteristik sebagai berikut :
1) Pendidikan kejuruan diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja
2) Pendidikan kejuruan didasarkan atas kebutuhan dunia kerja
3) Fokus isi pendidikan kejuruan ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
4) Penilaian yang sesungguhnya terhadap kesuksesan peserta didik harus pada “hands-on” atau performance dalam dunia kerja 
5) Hubungan yang erat dengan dunia kerja merupakan kunci keberhasilan pendidikan kejuruan
6) Pendidikan kejuruan yang baik adalah responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi
7) Pendidikan kejuruan lebih ditekankan pada “learning by doing 
8) Pendidikan kejuruan memerlukan fasilitas yang mutakhir untuk praktek sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan industri

B. Tuntutan Perkembangan Pendidikan Kejuruan
            Perkembangan teknologi menuntut adanya perkembangan pula pada pendidikan kejuruan, karena saat ini tatanan kehidupan pada umumnya dan tatanan perekonomian pada khususnya sedang mengalami pergeseran paradigma ke arah global. Pergeseran ini akan membuka peluang kerja sama antar Negara semakin terbuka dan di sisi lain, persaingan antar Negara semakin ketat. Untuk meningkatkan kemampuan persaingan dalam perdagangan bebas, diperlukan serangkaian kekuatan daya saing yang tangguh, antara lain kemampuan manajemen, teknologi dan sumber daya manusia. Sumber daya manusia merupakan sumber daya aktif yang dapat menentukan kelangsungan hidup dan kemenangan dalam persaingan suatu bangsa.
            Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh untuk menghadapi persaingan bebas. Termasuk pendidikan kejuruan yang menyiapkan peserta didik atau sumber daya manusia yang memiliki kemampuan kerja sebagai tenaga kerja menengah sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan kejuruan, maka perlu adanya pembaharuan pendidikan dan pelatihan kejuruan di SMK untuk masa depan.
1. Tuntutan peserta didik
            Pendidikan kejuruan memiliki peran untuk menyiapkan peserta didik agar siap bekerja, baik bekerja secara mandiri (wiraswasta) maupun mengisi lowongan pekerjaan yang ada. SMK sebagai salah satu institusi yang menyiapkan tenaga kerja, dituntut mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan dunia kerja. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya, memiliki daya adaptasi dan daya saing yang tinggi. Atas dasar itu, pengembangan kurikulum dalam rangka penyempurnaan pendidikan menengah kejuruan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
            Tuntutan peserta didik dan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja perlu dijadikan sumber pijakan di dalam merumuskan tujuan pendidikan kejuruan. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UU SISDIKNAS, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, yang dirumuskan dalam tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut. 
Tujuan Umum :
a. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga Negara yang berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
c. Mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia
d. Mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, dengan secara aktif turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber daya alam dengan efektif dan efisien.
Tujuan Khusus :
a. Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, maupun bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan industri sebagai tenaga tingkat kerja menengah, sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya.
b. Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
c. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi
d. Membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
(Disarikan dari Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana, 2004).

2. Tuntutan menjawab kebutuhan masyarakat
            Ditinjau dari perspektif perkembangan kebutuhan pembelajaran dan aksesibilitas duia usaha/industri, sekurang-kurangnya tiga dimensi pokok yang menjadi tantangan bagi SMK, baik dalam konteks regional maupun nasional, diantaranya :
a. Implementasi program pendidikan dan pelatihan harus berfokus pada pendayagunaan potensi sumber daya lokal, sambil mengoptimalkan kerjasama secara intensif dengan institusi pasangan
b. Pelaksanaan kurikulum harus berdasarkan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai dengan trend perkembangan dan kemajuan teknologi agar kompetensi yang diperoleh peserta didik selama dan sesudah mengikuti program diklat, memiliki daya adaptasi yang tinggi
c. Program pendidikan dan pelatihan sepenuhnya harus berorientasi mastery learning (belajar tuntas) dengan melibatkan peran aktif – partisipatif para stakeholders pendidikan, termasuk optimalisasi peran Pemerintah Daerah untuk merumuskan pemetaan kompetensi ketenagakerjaan di daerahnya sebagai input bagi SMK dalam penyelenggaraan diklat berkelanjutan.     
            Untuk mencari solusi dari tantangan tersebut di atas, SMK sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kejuruan harus mampu memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik walaupun kondisi fasilitasnya sangat beragam. Seperti diketahui, bahwa investasi dan pembiayaan operasional terbesar yang dilakukan oleh pemerintah dalam pendidikan kejuruan adalah pada sistem SMK. Dengan fenomena ini, apakah SMK masih diperlukan ?
Pembukaan dan penutupan suatu SMK pada dasarnya sangat tergantung pada tuntutan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di wilayah atau daerah setempat. Pembukaan institusi SMK baru sangat dimungkinkan jika terdapat tuntutan kebutuhan sumber daya manusia yang terkait dengan peran dan fungsi SMK. Sebagaimana yang dikemukakan Djojonegoro (1998), bahwa : “Secara teoritik pendidikan kejuruan sangat dipentingkan karena lebih dari 80 % tenaga kerja di lapangan kerja adalah tenaga kerja tingkat menengah ke bawah dan sisanya kurang dari 20 % bekerja pada lapisan atas. Oleh karena itu, pengembangan pendidikan kejuruan jelas merupakan hal penting”.
Penutupan suatu institusi SMK hanya dimungkinkan jika secara hukum tidak dapat dipertahankan atau karena adanya tuntutan masyarakat yang sama sekali tidak dapat dipertahankan atau dihindari. Namun pada dasarnya, tidak ada alasan untuk menutup SMK selama institusi tersebut masih dapat menjalankan peran dan fungsi serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Upaya untuk mempertahan SMK yang dapat menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat, dalam hal ini SMK harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut, maka pendidikan dan pelatihan di SMK perlu memperhatikan prinsip-prinsip pendidikan kejuruan yang dikemukakan Prosser (Djojonegoro, 1998); sebagai berikut :
a. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan dimana siswa dilatih merupakan replika lingkungan dimana nanti ia akan bekerja.
b. Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan dimana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
c. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendri
d. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi
e. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya dan yang dapat untung darinya
f. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berfkir yang benar diulangkan sehingga pas seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya
g. Pendidikan kejuruan akan efektif jika gurunya telah mempunyai pengalaman yang sukses dalam penerapan keterampilan dan pengetahuan pada operasi dan proses kerja yang akan dilakukan
h. Pada setiap jabatan ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut
i. Pendidikan kejuruan harus memperhatikan permintaan pasar (memperhatikan tanda-tanda pasar kerja)
j. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada siswa akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata
k. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tersebut
l. Setiap okupasi mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya
m. Pendidikan kejuruan akan merupakan layanan sosial yang efisien jika sesuai dengan kebutuhan seseorang yang memang memerlukan dan memang paling efektif jika dilakukan lewat pengajaran kejuruan
n. Pendidikan kejuruan akan efisien jika metode pengajaran yang digunakan dan hubungan pribadi dengan peserta didik mempertimbangkan sifat-sifat peserta didik tersebut
o. Administrasi pendidikan kejuruan akan efisien jika dia luwes dan mengalir daripada kaku dan terstandar
p. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya tertentu dan jika tidak terpenuhi maka pendidikan kejuruan tidak boleh dipaksakan beroperasi.

3. Tuntutan pengelolaan pendidikan kejuruan
            Tuntutan pengelolaan pada pendidikan kejuruan harus sesuai dengan kebijakan link and match, yaitu perubahan dari pola lama yang cenderung berbentuk pendidikan demi pendidikan ke suatu yang lebih terang, jelas dan konkrit menjadi pendidikan kejuruan sebagai program pengembangan sumber daya manusia. Dimensi pembaharuan yang diturunkan dari kebijakan link and match, yaitu :
a. Perubahan dari pendekatan Supply Driven ke Demand Driven
            Dengan deman driven ini mengharapkan dunia usaha dan dunia industri atau dunia kerja lebih berperan di dalam menentukan, mendorong dan menggerakkan pendidikan kejuruan, karena mereka adalah pihak yang lebih berkepentingan dari sudut kebutuhan tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, dunia kerja ikut berperan serta karena proses pendidikan itu sendiri lebih dominan dalam menentukan kualitas tamatannya, serta dalam evaluasi hasil pendidikan itupun dunia kerja ikut menentukan supaya hasil pendidikan kejuruan itu terjamin dan terukur dengan ukuran dunia kerja.
            Sebagai salah satu bentuk penerapan prinsip demand driven, maka dalam pengembangan kurikulum SMK harus melakukan sinkronisasi kurikulum yng direalisasikan dalam program Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Dengan melakukan sinkronisasi kurikulum, penyelengaraan pembelajaran di SMK diupayakan sedekat mungkin dengan kebutuhan dan kondisi dunia kerja/industri, serta memiliki relevansi dan fleksibilitas tinggi dengan tuntutan lapangan. Melalui sinkronisasi kurikulum ini, diharapkan sekolah dapat membaca keahlian dan performansi apa yang dibutuhkan dunia usaha atau industri untuk dapat dimasuki oleh lulusan SMK.

b. Perubahan dari pendidikan berbasis sekolah (School Based Program) ke sistem berbasis ganda (Dual Based Program)

            Perubahan dari pendidikan berbasis sekolah, ke pendidikan berbasis ganda sesuai dengan kebijakan link and match, mengharapkan supaya program pendidikan kejuruan itu dilaksanakan di dua tempat. Sebagian program pendidikan dilaksanakan di sekolah, yaitu teori dan praktek dasar kejuruan, dan sebagian lainnya dilaksanakan di dunia kerja, yaitu keterampilan produktif yang diperoleh melalui prinsip learning by doing. Pendidikan yang dilakukan melalui proses bekerja di dunia kerja akan memberikan pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai dunia kerja yang tidak mungkin atau sulit didapat di sekolah, antara lain pembentukan wawasan mutu, wawasan keunggulan, wawasan pasar, wawasan nilai tambah, dan pembentukan etos kerja.

c. Perubahan dari model pengajaran yang mengajarkan mata-mata pelajaran ke model pengajaran berbasis kompetensi

            Perubahan ke model pengajaran ke berbasis kompetensi, bermaksud menuntun proses pengajaran secara langsung berorientasi pada kompetensi atau satuan-satuan kemampuan. Pengajaran berbasis kompetensi ini sekaligus memerlukan perubahan kemasan kurikulum kejuruan ke dalam kemasan berbentuk paket-paket kompetensi.

d. Perubahan dari program dasar yang sempit (Narrow Based) ke program dasar yang mendasar, kuat dan luas (Broad Based)

            Kebijakan link and match menuntut adanya pembaharuan, mengarah kepada pembentukan dasar yang mendasar, kuat dan lebih luas. Sistem baru yang berwawasan sumberdaya manusia, berwawasan mutu dan keunggulan menganut prinsip, bahwa : tidak mungkin membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas dan yang memiliki keunggulan, kalau tidak diawali dengan pembentukan dasar yang kuat. Dalam rangka penguatan dasar ini, maka peserta didik perlu diberi bekal dasar yang berfungsi untuk membentuk keunggulan, sekaligus beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK, dengan memperkuat penguasaan matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Komputer. Sistem baru ini harus memberi dasar yang lebih luas tetapi kuat dan mendasar, yang memungkinkan seseorang tamatan SMK memiliki kemampuan menyesuaikan diri terhadap kemungkinan perubahan pekerjaan.

e. Perubahan dari sistem pendidikan formal yang kaku, ke sistem yang luwes dan menganut prinsip multy entry, multy exit

            Dengan adanya perubahan dari supply driven ke demand driven, dari schools based program ke dual based program, dari model pengajaran mata pelajaran ke program berbasis kompetensi; diperlukan adanya keluwesan yang memungkinkan pelaksanaan praktek kerja industri dan pelaksanaan prinsip multy entry multy exit. Prinsip ini memungkinkan peserta didik SMK yang telah memiliki sejumlah satuan kemampuan tertentu (karena program pengajarannya berbasis kompetensi), mendapatkan kesempatan kerja di dunia kerja, maka peserta didik tersebut dimungkinkan meninggalkan sekolah. Dan kalau peserta didik tersebut ingin masuk sekolah kembali menyelesaikan program SMK nya, maka sekolah harus membuka diri menerimanya, dan bahkan menghargai dan mengakui keahlian yang diperoleh peserta didik yang bersangkutan dari pengalaman kerjanya. Di samping itu, sistem program berbasis ganda juga memerlukan pengaturan praktek kerja di industri sesuai dengan aturan kerja yang berlaku di industri yang tidak sama dengan aturan kalender belajar di sekolah.

f. Perubahan dari sistem yang tidak mengakui keahlian yang telah diperoleh sebelumnya, ke sistem yang mengakui keahlian yang diperoleh dari mana dan dengan cara apapun kompetensi itu diperoleh (Recognition of prior learning)

            Sistem baru pendidikan kejuruan harus mampu memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Sistem ini akan memotivasi banyak orang yang sudah memiliki kompetensi tertentu, misalnya dari pengalaman kerja, berusaha mendapatkan pengakuan sebagai bekal untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Untuk ini SMK perlu menyiapkan diri sehingga memiliki instrument dan kemampuan menguji kompetensi seseorang darimana dan dengan cara apapun kompetensi itu didapatkan.

g. Perubahan dari pemisahan antara pendidikan dengan pelatihan kejuruan, ke sistem baru yang mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara terpadu

            Program baru pendidikan yang mengemas pendidikannya dalam bentuk paket-paket kompetensi kejuruan, akan memudahkan pengakuan dan penghargaan terhadap program pelatihan kejuruan dan program pendidikan kejuruan. Sistem baru ini memerlukan standarisasi kompetensi, dan kompetensi yang terstandar itu bisa dicapai melalui program pendidikan, program pelatihan atau bahkan dengan pengalaman kerja yang ditunjang dengan inisiatif belajar sendiri.

h. Perubahan dari sistem terminal ke sistem berkelanjutan
            Sistem baru tetap mengharapkan dan mengutamakan tamatan SMK langsung bekerja, agar segera menjadi tenaga produktif, dapat memberi return atas investasi SMK. Sistem baru juga mengakui banyak tamatan SMK yang potensial, dan potensi keahlian kejuruannya akan lebih berkembang lagi setelah bekerja. Terhadap mereka ini diberi peluang untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misalnya program Diploma), melalui suatu proses artikulasi yang mengakui dan menghargai kompetensi yang diperoleh dari SMK dan dari pengalaman kerja sebelumnya.
            Untuk mendapatkan sistem artikulasi yang efisien diperlukan “program antara” (bridging program) guna memantapkan kemampuan dasar tamatan SMK yang sudah berpengalaman kerja, supaya siap melanjutkan ke program pendidikan yang lebih tinggi.

i. Perubahan dari manajemen terpusat ke pola manajemen mandiri (prinsip desentralisasi)

            Pola baru manajemen mandiri dimaksudkan memberi peluang kepada propinsi dan bahkan sekolah untuk menentukan kebijakan operasional, asal tetap mengacu kepada kebijakan nasional. Kebijakan nasioanl dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis, supaya memberi peluang bagi para pelaksana di lapangan berimprovisasi dan melakukan inovasi. Proses pendewasaan SMK perlu ditekankan, untuk menumbuhkan rasa percaya diri sekolah melakukan apa yang baik menurut sekolah, dengan prinsip akuntabilitas (accountability) yang secara taat azas memberikan penghargaan kepada mereka yang pantas dihargai, dan menindak mereka yang pantas ditindak.

j. Perubahan dari ketergantungan sepenuhnya dari pembiayaan pemerintah pusat, ke swadana dengan subsidi pemerintah pusat

            Sejalan dengan prinsip demand driven, dual based program, pendewasaan manajemen sekolah, dan pengembangan unit produksi sekolah, sistem baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan swadana pada SMK, dan posisi lokasi dana dari pemerintah pusat bersifat membantu atau subsidi. Sistem ini juga diharapkan mampu mendorong SMK berpikir dan berperilaku ekonomis.












BAB III
MODEL KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN :
SMK PROGRAM KEAHLIAN TATA BUSANA


A. Dasar Pemikiran
1. Konsep dasar pendidikan kejuruan
            Pendidikan kejuruan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan umum. Perbedaan tersebut dapat dikaji dari kriteria pendidikan, substansi pelajaran dan lulusannya. Pendidikan kejuruan seyogianya memiliki kriteria sebagai berikut :
a. Orientasi pada kinerja individu dunia kerja
b. Jastifikasi khusus pada kebutuhan nyata di lapangan
c. Fokus kurikulum pada aspek-aspek psikomotor, afektif dan kognitif
d. Tolok ukur keberhasilan tidak hanya terbatas di sekolah
e. Kepekaan terhadap perkembangan dunia kerja
f. Memerlukan saana dan prasarana yang memadai
g. Adanya dukungan masyarakat
(Disarikan dari Finch dan Crunkilton, 1984).
Substansi pelajaran pada pendidikan kejuruan menurut Nolker dan Shoenfel (Sonhadji, 2006) harus selalu mengikuti perkembangan IPTEK, kebutuhan masyarakat, kebutuhan individu, dan lapangan kerja. Lulusan dari pendidikan kejuruan, minimal harus memiliki kecakapan atau kemampuan kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha atau industri yang dirumuskan dalam standar kompetensi nasional bidang keahlian.

2. Tinjauan filosofis
            Landasan filosofis yang mendasari pendidikan kejuruan, harus mampu menjawab dua pertanyaan : 1) Apa yang harus diajarkan ? dan 2) Bagaimana harus mengajarkan ? (Calhoun dan Finch, 1982). Chalhoun dan Finch menegaskan bahwa sumber prinsip-prinsip fundamental pendidikan kejuruan adalah individu dan perannya dalam suatu masyarakat demokratik, serta peran pendidikan dalam transmisi standar sosial.
            Secara filosofis, penyusunan kurikulum SMK perlu mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik dan perkembangan atau kondisi sosial budaya masyarakat.
a. Perkembangan psikologis peserta didik
            Manusia, secara umum mengalami perkembangan psikologis sesuai dengan pertambahan usia dan berbagai faktor lainnya; yaitu latar belakang pendidikan, ekonomi keluarga, dan lingkungan pergaulan, yang mengkibatkan perbedaan dalam dimensi fisik, intelektual, emosional, dan spiritual. Pada kurun usia peserta didik di SMK, mereka memiliki kecenderungan untuk mencari identitas atau jati diri.
            Fondasi kejiwaan yang kuat diperlukan peserta didik agar berani menghadapi, mampu beradaptasi dan mengatasi berbagai masalah kehidupan, baik kehidupan profesional maupun kehidupan keseharian, yang selalu berubah bentuk dan jenisnya serta meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.

b. Kondisi sosial budaya
            Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan yang diterima dari lingkungan keluarga (informal), diserap dari masyarakat (nonformal), maupun yang diperoleh dari sekolah (formal) akan menyatu dalam diri peserta didik, menjadi satu kesatuan yang utuh, saling mengisi dan diharapkan dapat saling memperkaya secara positif.
            Peserta didik SMK berasal dari anggota berbagai lingkungan msyarakat yang memiliki budaya, tata nilai, dan kondisi sosial yang berbeda. Pendidikan kejuruan mempertimbangkan kondisi sosial, maka segala upaya yang dilakukan harus selalu berpegang teguh pada keharmonisan hubungan antar sesama individu dalam masyarakat luas yang dilandasi dengan akhlak dan budi pekerti yang luhur, serta keharmonisan antar sistem pendidikan dengan sosial budaya.





B. Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana
1. Tujuan program keahlian Tata Busana
            Tujuan program keahlian Tata Busana secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara spesifik tujuan program keahlian Tata Busana adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap agar kompeten dalam :
a. Mengukur, membuat pola, menjahit dan menyelesaikan busana
b. Memilih bahan tekstil dan bahan pembantu secara tepat
c. Menggambar macam-macam busana sesuai kesempatan
d. Menghias busana sesuai desain
e. Mengelola usaha di bidang busana
(Disarikan dari Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana, 2004).

2. Isi Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana
Di dalam penyusunan kurikulum atau substansi pembelajaran SMK program kehalian Tata Busana; mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu : kelompok normatif, adaptif dan produktif.
Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang berfungsi membentuk peesrta didik menjadi pribadi yang utuh, pribadi yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat), sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai warga nagara dunia. Dalam kelompok normatif, mata pelajaran dialokasikan secara tetap  meliputi :
1)      Pendidikan Agama
2)      Pendidikan Kewarganegaraan
3)      Bahasa Indonesia
4)      Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
5)      Seni Budaya.
Kelompok adaptif adalah mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar pengetahuan yang luas dan kuat untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja, serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran :
1) Bahasa Inggris
2)      Matematika
3)      IPA
4)      IPS
5)      Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
6)      Kewirausahaan.
Kelompok produktif adalah kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Nasional (SKN). Kelompok produktif program keahlian Tata Busana terdiri dari kompetensi :
1) Memberikan pelayanan prima
2) Melakukan pekerjaan dalam lingkungan sosial
3) Mengikuti prosedur K3
4) Mengukut tubuh
5) Menggambar busana
6) Memilih/membeli bahan baku busana
7) Membuat pola busana teknik konstruksi
8) Melakukan pengepresan
9) Menjahit dengan mesin
10) Menyelesaikan busana dengan jahitan tangan
11) Membuat hiasan busana
12) Melakukan penyelesaian akhir busana
13) Memelihara alat jahit
14) Memotong bahan
15) Membuat pola busana konstruksi di atas kain
16) Membuat pola busana teknik kombinasi
17) Membuat pola dasar teknik drapping
            Dari kompetensi di atas, sebagai mata diklat pada kelompok produktif (Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana, 2004), kemudian dirinci menjadi sub-sub kompetensi sebagai berikut :
Level Kualifikasi
Kompetensi
Sub Kompetensi
Operator jahit (penjahit)
Memberikan layanan secara prima kepada pelanggan (Customer care)
·    Melakukan komunikasi di tempat kerja
·    Memberikan bantuan untuk pelanggan internal dan eksternal
·    Menjaga standar prestasi personal
·    Melakukan pekerjaan secara rutin

Melakukan pekerjaan dalam lingkungan sosial yang beragam (Customer care)
·    Melakukan komunikasi dengan pelanggan dan kolega dari latar belakang yang berbeda
·    Menangani kesalah fahaman antar budaya

Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam bekerja
·    Mengikuti prosedur tempat kerja dan memberikan umpan balik tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan
·    Menangani situasi darurat
·    Menjaga standar presentasi perorangan yang aman

Mengukur tubuh pelanggan sesuai dengan desain (Pattern Making)
·    Menganalisis desain
·    Menganalisis bentuk tubuh
·    Mengukur

Menggambar busana (Fashion drawing)
·    Menyiapkan tempat kerja (meja, alat dan lain-lain
·    Menggambar busana
·    Menyelesaikan gambar busana

Memilih/membeli bahan baku busana sesuai desain (material)
·    Merencanakan persiapan dan waktu pemilihan/pembelian bahan baku
·    Mengidentifikasi jenis bahan utama (fashion fabric)
·    Mengidentifikasi jenis bahan pelapis
·    Menentukan bahan pelengkap
·    Menyusun rencana belanja
·    Menyediakan bahan utama dan pelengkap

Membuat pola busana sesuai dengan teknik konstruksi (Pattern Making)
·    Menggambar pola dasar
·    Mengubah pola dasar sesuai desain
·    Memeriksa pola
·    Menggunting pola
·    Melakukan uji coba pola
·    Menyimpan pola
Level Kualifikasi
Kompetensi
Sub Kompetensi
Operator jahit (penjahit)
Melakukan pengepresan (pressing)
·    Menyiapkan tempat dan alat press
·    Mengerjakan pengepresan
·    Menyerahkan pekerjaan pengepresan
·    Menerapkan praktik keselamatan dan kesehatan kerja

Menjahit dengan mesin (Sewing)
·    Menyiapkan tempat kerja dan alat
·    Menyiapkan mesin jahit
·    Mengoperasikan mesin jahit
·    Menjahit bagian-bagian busana

Menyelesaikan busana dengan jahitan tangan (Embroidery)
·    Menyiapkan tempat kerja dan alat
·    Membuat desain hiasan busana
·    Memindahkan desain hiasan pada busana/kain
·    Mengemas busana/kain yang sudah dihias
·    Menyimpan

Melakukan penyelesaian akhir busana (Finishing)
·    Menyeterika busana
·    Mengemas busana
·    Menyimpan

Memelihara alat jahit (Maintenance & Repair)
·    Menyiapkan alat dan tempat kerja
·    Memelihara dan memperbaiki alat jahit dan alat Bantu jahit
Operator Potong (Tukang potong)
Memotong bahan (cutting)
·    Menyiapkan tempat kerja (meja, alat dan lain-lain)
·    Menyiapkan bahan
·    Meletakkan pola di atas bahan
·    Memotong
·    Memindahkan tanda-tanda pola pada bahan
·    Mengemas
Operator Pola (Pembuat pola)
Membuat pola busana dengan teknik konstruksi di atas kain (Pattern Making)
·    Melakukan persiapan pembuatan pola di atas kain/bahan
·    Membuat pola di atas kain/bahan
·    Memeriksa pola

Membuat pola busana dengan teknik kombinasi (Pattern Making)
·    Melakukan persiapan tempat dan alat
·    Membuat pola dengan teknik kombinasi
·    Memeriksa pola
·    Menggunting pola
·    Melakukan uji coba pola
·    Menyimpan pola

Membuat pola dasar busana dengan teknik drapping
·    Melakukan persiapan drapping
·    Memulir/drapping bahan sesuai ukuran
·    Menyelesaikan pola dasar drapping sesuai ukuran
·    Menyimpan pola
3. Strategi pembelajaran
            Strategi pembelajaran ini berkaitan dengan cara atau sistem penyampaian isi kurikulum dalam upaya pencapaian tujuan yang telah dirumuskan. Keberhasilan aktivitas belajar peserta didik banyak dipengaruhi oleh strategi mengajar yang digunakan oleh guru.
            Pendekatan pembelajaran yang diterapkan di SMK adalah pembelajaran berbasis kompetensi. Pendekatan pembelajaran ini harus menganut pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk dapat menguasai sikap (attitude), ilmu pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills) agar dapat bekerja sesuai profesinya seperti yang dituntut suatu kompetensi. Untuk dapat belajar secara tuntas, dikembangkan prinsip pembelajaran sebagai berikut :
a. Learning by doing (belajar melalui aktivitas/kegiatan nyata, yang memberikan pengalaman belajar bermakna), dikembangkan menjadi pembelajaran berbasis produksi
b. Individualized learning (pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) dilaksanakan dengan sistem modular.

4. Evaluasi
            Komponen evaluasi ini ditujukan untuk menilai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan menilai proses implementasi kurikulum secara keseluruhan termasuk juga menilai kegiatan evaluasi itu sendiri. Hasil dari evaluasi ini dapat dijadikan umpan balik untuk mengadakan perbaikan dan penyempurnaan pengembangan komponen-komponen kurikulum. Pada akhirnya evaluasi ini dapat dijadikan sebagai masukan bagi penentuan kebijakan pengambilan keputusan kurikulum khususnya dan pendidikan umumnya, baik bagi para pengembang kurikulum, para pemegang kebijakan pedidikan maupun bagi para pelaksana kurikulum pada tingkat lembaga pendidikan atau sekolah.
            Evaluasi hasil belajar peserta didik di SMK pada dasarnya merupakan bagian integral dari proses pembelajaran, yang diarahkan untuk menilai kinerja peserta didik (memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar) secara berkesinambungan. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan secara langsung pada saat peserta didik melakukan aktivitas belajar, maupun secara tidak langsung melalui bukti hasil belajar sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria). Oleh karena itu sistem penilaian untuk program produktif menitikberatkan pada penilaian hasil belajar berbasis kompetensi (competency based assessment).

C. Model Konsep Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana
            Model konsep kurikulum yang dapat dijadikan dasar di dalam pengembangan kurikulum terdiri dari empat model. Sesuai dengan yang dikemukakan Syaodih (2001), yaitu : Model konsep kurikulum dari teori pendidikan klasik disebut kurikulum subjek akademis, pendidikan pribadi disebut kurikulum humanistik, teknologi pendidikan disebut kurikulum teknologis dan pendidikan interaksionis disebut kurikulum rekonstruksi sosial.
            Kurikulum subjek akademis bersumber dari pendidikan klasik (perenialisme dan esensialisme) yang berorientasi pada masa lalu. Kurikulum ini lebih mengutamakan isi pendidikan, sehingga belajar menekankan untuk berusaha menguasai ilmu sebanyak-banyaknya. Dalam model konsep kurikulum ini, pendidikan berfungsi untuk memelihara dan mewariskan hasil-hasil budaya masa lalu. Dalam perkembangan kurikulum Subjek Akademis terdapat tiga pendekatan, yaitu : Pendekatan pertama, melanjutkan pendekatan struktur pengetahuan. Pendekatan kedua, adalah studi yang bersifat integratif. Pendekatan ketiga, adalah pendekatan yang dilaksanakan pada sekolah-sekolah fundamentalis.
            Kurikulum humanistik dikembangkan oleh para ahli pendidikan humanistik, berdasarkan konsep aliran pendidikan pribadi (personalized education) oleh Dewey (Progressive Education) dan oleh Rousseau (Romantic Education). Para ahli pendidikan humanistik bertolak dari asumsi bahwa anak atau siswa adalah yang pertama dan utama dalam pendidikan, sehingga kurikulum humanistik lebih memberikan tempat utama kepada siswa. Siswa dipandang sebagai subjek yang menjadi pusat kegiatan pendidikan, siswa memiliki potensi, kemampuan dan kekuatan untuk berkembang.
            Kurikulum rekonstruksi sosial lebih memusatkan perhatian pada problema-problema yang dihadapinya dalam masyarakat, karena tujuan utama dari kurikulum rekonstruksi sosial adalah menghadapkan para siswa pada tantangan, ancaman, hambatan-hambatan atau gangguan yang dihadapi manusia.
            Kurikulum teknologis ada persamaannya dengan aliran pendidikan klasik, yaitu menekankan isi kurikulum, tetapi diarahkan bukan pada pemeliharaan dan pengawetan ilmu tetapi pada penguasaan kompetensi.  Suatu kompetensi yang besar diuraikan menjadi kompetensi yang lebih sempit atau khusus dan akhirnya menjadi perilaku-perilaku yang dapat diamati dan diukur.
            Dari penjelasan keempat model konsep kurikulum di atas, maka dapat dikategorikan bahwa kurikulum pendidikan kejuruan diantaranya Kurikulum SMK program keahlian Tata Busana menganut model konsep kurikulum teknologis. Karena apabila dikaji dari tujuan, isi kurikulum, strategi pembelajaran dan evaluasi yang dilaksanakan di SMK program keahlian Tata Busana sejalan dengan ciri-ciri kurikulum yang dikembangkan dari konsep teknologi pendidikan (Syaodih, 2001), sebagai berikut :
1. Tujuan diarahkan pada penguasaan kompetensi, yang dirumuskan dalam bentuk perilaku. Tujuan yang bersifat umum yaitu kompetensi dirinci menjadi tujuan-tujuan khusus, yang disebut objektif (tujuan instruksional). Objektif ini menggambarkan perilaku, perbuatan atau kecakapan-keterampilan yang dapat diamati atau diukur.
2. Metode yang merupakan kegiatan pembelajaran sering dipandang sebagai proses mereaksi terhadap perangsang-perangsang yang diberikan dan apabila terjadi respon yang diharapkan, maka respons tersebut diperkuat.
3. Bahan ajar atau kurikulum banyak diambil dari disiplin ilmu, tetapi telah diramu sedemikian rupa sehingga mendukung penguasaan sesuatu kompetensi. Bahan ajar atau kompetensi yang luas/besar dirinci menjadi bagian-bagian atau sub kompetensi yang lebih kecil, yang menggambarkan objektif. Urutan dari objektif ini pada dasarnya menjadi inti organisasi bahan
4. Kegiatan evaluasi dilakukan pada setiap saat, pada akhir suatu pelajaran, suatu unit ataupun semester. Fungsi evaluasi ini bermacam-macam, sebagai umpan balik bagi siswa dalam penyempurnaan penguasaan suatu satuan pelajaran (evaluasi formatif), umpan balik bagi siswa pada akhir suatu program atau semester (evaluasi sumatif). Juga dapat menjadi umpan balik bagi guru dan pengembang kurikulum untuk penyempurnaan kurikulum.
            Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, menunjukkan bahwa pendidikan kejuruan senantiasa berupaya melakukan penyesuaian terhadap perkembangan jaman. Untuk lebih jelasnya, perubahan orientasi kurikulum pendidikan kejuruan dapat ditampilkan pada tabel berikut.

Kurikulum
Orientasi
1964 STM
1968 SMEA
Pendekatan kebutuhan masyarakat akan pendidikan (social demand approach) : 1) bertujuan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sekaligus dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja, 2) lebih berorientasi pada isi (subject matter), 3) dokumen kurikulum hanya berbentuk struktur program, dan 4) bobot praktik kejuruan berkisar antara 5 – 20 % dari keseluruhan program pendidikan.
1972 STM
Pembangunan,
1973 SMEA
Pembina
Pendekatan kebutuhan tenaga kerja (manpower demand approach) dilaksanakan secara terbatas, proses mencari bentuk yang tepat untuk pendidikan teknisi industri. Kurikulum 1964 dan 1968 masih diberlakukan
1976
Pendekatan kebutuhan tenaga kerja (untuk sekolah yang belum memperoleh peralatan praktik), mempunyai ciri : 1) bertujuan untuk menyiapkan siswa untuk memasuki dunia kerja (program terminal), 2) lebih berorientasi pada hasil, 3) lebih menekankan pada CBSA, 4) bobot praktik kejuruan berkisar 40 – 50 % dari keseluruhan program pendidikan, 5) Teori kejuruan terpisah dari praktik kejuruan.
1984
Pendekatan humaniora yang memadukan ranah kognitif, afektif, dan psikomotor; teori dan praktik dikemas dalam satu semester; pihak industri terlibat dalam Forum Pendidikan Kejuruan. Berorientasi pada keterampilan proses, menyiapkan lulusan untuk bekerja tapi diberi kebebasan untuk melanjutkan, dapat pindah jurusan/program studi, siswa berpeluang mendapat kredit maksimal. Teori kejuruan diintegrasikan ke dalam praktik kejuruan dan menggunakan sistem kredit.
1994
Pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competence-base curriculum), luas, kuat dan mendasar (broad-based curriculum). Berorientasi pada kebutuhan dunia kerja dan validasi dilakukan bersama-sama dengan dunia kerja untuk mengetahui keterampilan yang diperlukan (aktif). Menerapkan sistem unit produksi dan institusi pasangan (PSG).



Kurikulum
Orientasi
1999
Perubahan orientasi dari supply-driven ke demand/market-driven, dari mata pelajaran/topik pembelajaran ke kompetensi, dari pengukuran tingkat hasil belajar ke pengukuran kompetensi, dari belajar “hanya” di SMK menjadi belajar di SMK dan di industri, dari SMK yang “berdiri sendiri” ke SMK sebagai bagian tak terpisahkan dari Politeknik, BLK, kursus-kursus, dan lembaga Diklat lainnya. Perubahan ke arah ini telah dimulai.
2004
Pemenuhan permintaan pasar, rancangan pendekatan pengembangannya dengan menerapkan : pendekatan akademik, pendekatan kecakapan hidup (life skill), kurikulum berbasis kompetensi (Competency Based Curriculum), kurikulum berbasis luas dan mendasar (Broad Based Curriculum)


D. Model Pengembangan Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana
            Kurikulum termasuk di dalamnya rancangan program pembelajaran/diklat untuk dapat diimplementasikan di lapangan, perlu dirancang selaras dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan khususnya dunia kerja (dunia usaha dan industri). Proses penyelarasan kurikulum sebenarnya merupakan tahapan penentuan model pengembangan kurikulum yang harus sesuai dengan kebutuhan dan tututan IPTEKS.
            Kurikulum yang dberlakukan pada SMK program keahlian Tata Busana saat ini adalah kurikulum tahun 2006 untuk kelompok normatif dan adaptif, sedangkan khusus untuk kelompok produktif masih menggunakan kurikulum tahun 2004 yang dikembangkan oleh sekolah (desentralisasi) dengan mengacu pada Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Tata Busana. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa model pengembangan kurikulum SMK adalah grass roots model, karena dalam penyelarasan KTSP SMK diterapkan kolaborasi dengan dunia usaha/industri dan komite sekolah khususnya dalam menyepakati rumusan-rumusan kurikulum yang siap diimplementasikan.
            Dalam model pengembangan kurikulum yang bersifat grass roots; seorang guru, sekelompok guru atau keseluruhan guru di suatu sekolah mengadakan upaya pengembangan kurikulum. Pengembangan atau penyempurnaan ini dapat berkenaan dengan suatu komponen kurikulum, satu atau beberapa bidang studi ataupun seluruh bidang studi dan seluruh komponen kurikulum. Apabila kondisinya telah memungkinkan, baik dilihat dari kemampuan guru-guru, fasilitas, biaya maupun bahan-bahan kepustakaan, pengembangan kurikulum model grass roots akan lebih baik. Kondisi ini didasarkan atas pertimbangan bahwa guru adalah perencana, pelaksana dan penyempurna dari pengajaran di kelas.
            Strategi penerapan model grass roots perlu dipertimbangkan khususnya dalam pengembangan kurikulum program produktif di SMK, karena panduan pengembangan KTSP yang dirumuskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk kurikulum SMK baru memuat pengembangan kelompok normatif dan adaptif. Sedangkan untuk program produktif diserahkan kepada satuan pendidikan, yang harus disesuaikan dengan karakteristik program keahlian dan potensi dunia usaha.industri yang menjadi institusi pasangan di lapangan dalam kegiatan pembelajaran di dunia kerja (pelatihan berbasis industri). Mulyasa (2006) mengungkapkan bahwa KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat
7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

E. Model dan Pendekatan Pembelajaran Keahlian Tata Busana di SMK
1. Model Pembelajaran
            Model pembelajaran yang dapat dikembangkan di SMK dapat dipilih dari rumpun yang berhubungan dengan perilaku (behavioral), karena di SMK pada intinya mendasarkan pada teori pembelajaran behaviorism. Teori ini menekankan pada terbentuknya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar, yang menjadi prinsip dalam pembelajaran keahlian Tata Busana di SMK. Model mengajar dari rumpun sistem tingkah laku (the behavioral systems family of models, Joyce : 2000) yang dapat diterapkan di SMK diantaranya adalah belajar tuntas.
            Belajar tuntas merupakan suatu kerangka dalam merencanakan pembelajaran yang berurutan, dirumuskan oleh John B. Carroll (1971) dan Benyamin Bloom (1971). Belajar tuntas disajikan secara ringkas dan menarik untuk meningkatkan pencapaian hasil belajar (kinerja) peserta didik. Secara tradisional, kecerdasan dianggap sebagai karakter yang berhubungan dengan hasil belajar peserta didik. Carroll memandang kecerdasan sebagai sejumlah waktu yang digunakan seseorang untuk belajar dibanding kapasitasnya untuk menguasai bahan ajar. Dalam pandangan Carroll, peserta didik yang mempunyai penguasaan bahan ajar dibanding dengan peserta didik yang mempunyai kecerdasan lebih tinggi.
            Bloom mengubah pandangan Carroll ke dalam sebuah sistem dengan mengikuti karakteristik :
a. Penguasaan didefinisikan dalam istilah pencapaian tujuan utama dalam pembelajaran
b. Materi ajar dibagi dalam unit terkecil yang akan dipelajari
c. Penentuan materi ajar dan pemilihan startegi pembelajaran
d. Setiap unit disertai dengan tes diagnostik untuk mengukur kemajuan peserta didik (evaluasi formatif) dan menentukan masalah yang dihadapi masing-masing peserta didik.
e. Hasil tes digunakan untuk memberikan pengajaran pengayaan dan remedial
            Belajar tuntas menurut pembelajaran individual, peserta didik bekerja bebas dengan bahan ajar yang diberikan setiap hari (setiap beberapa hari), tergantung pada kemampuan dan gaya belajarnya. Model belajar tuntas yang dapat diterapkan pada pembelajaran di SMK adalah Individually Prescribed Instructional Program (IPI). Tujuan dari IPI adalah :
1) Memungkinkan setiap peserta didik untuk mempelajari unit bahan ajar yang berurutan
2) Menjadikan setiap peserta didik mencapai derajat penguasaan
3) Mengembangkan inisiatif sendiri dalam belajar
4) Mengembangkan proses problem solving
5) Mendorong evaluasi diri dan motivasi untuk belajar
            Belajar tuntas dapat diterapkan pada pembelajaran di SMK, karena merupakan strategi pembelajaran terstruktur yang bertujuan untuk mengadaptasikan pembelajaran kepada peserta diantara peserta didik. Belajar tuntas dirancang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan yang sering melekat pada pembelajaran klasikal, antara lain hanya peserta didik yang pandai yang akan mencapai semua tujuan pembelajaran, sedangkan peserta didik yang kurang pandai hanya mencapai sebagian dari tujuan instruksional. Belajar tuntas juga dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai pelajaran dan kompetensi yang dipelajarinya sesuai dengan standar, melalui langkah-langkah pembelajaran secara bertahap, utuh, dan tuntas; sehingga memberikan pengalaman belajar yang bermakna (meaningful learning).
            Organisasi pembelajaran tuntas dilakukan dengan tahapan sebagai    berikut :
a) Ditetapkan batas minimal tingkat kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik
b) Menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan (PAP) untuk menilai keberhasilan belajar peserta didik mencapai standar minimal
c) Peserta didik tidak diperkenankan pindah topik atau pekerjaan berikutnya, apabila topik atau pekerjaan yang sedang dipelajarinya belum dikuasai sampai standar minimal
d) Memberikan kemampuan yang utuh, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
e) Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik untuk mencapai standar minimal, sesuai dengan irama dan kemampuan belajarnya masing-masing
f) Disediakan program remedial bagi peserta didik yang lambat, dan program pengayaan bagi peserta didik yang lebih cepat menguasai kompetensi
            Penerapan model belajar tuntas pada keahlian Tata Busana di SMK; diperlukan kemampuan dan kreativitas guru di dalam mengkemas kegiatan pembelajaran, baik di sekolah maupun di luar sekolah (industri) sesuai dengan tuntutan standar dunia kerja.

2. Pendekatan pembelajaran
Dalam upaya penerapan model belajar tuntas pada pembelajaran keahlian Tata Busana di SMK, dapat digunakan berbagai pendekatan sebagai berikut :
a. Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training)
            Pelatihan berbasis kompetensi merupakan proses pengajaran yang perencanaan, pelaksanaan dan penilaiannya mengacu kepada penguasaan kompetensi peserta didik. Tujuan dari pendekatan ini adalah agar kegiatan yang dilakukan dalam proses pengajaran benar-benar mengacu dan mengarahkan peserta didik untuk mencapai penguasaan kompetensi yang telah diprogramkan bersama antara sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri.
            Dengan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi ini, pembelajaran pada intinya berisi seperangkat kompetensi yang perlu dimiliki peserta didik melalui proses kegiatan pembelajaran yang memiliki ciri sebagai berikut :
1) Kegiatan pembelajaran adalah penguasaan kompetensi oleh peserta didik
2) Proses pembelajaran harus memiliki kesepadanan dengan kondisi dimana kompetensi tersebut akan digunakan
3) Aktivitas pembelajaran bersifat perseorangan (individualized instruction), antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya tidak ada ketergantungan
4) Harus tersedia program pengayaan (enrichment) bagi peserta didik yang lebih cepat dan program perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang lebih lamban
            Strategi pembelajaran ini menekankan penguasaan kompetensi sesuai standar yang ditentukan, melalui kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara terstruktur serta berfokus pada peserta didik (learner focused) melalui penyelesaian tugas/kompetensi (task focused) secara bertahap. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Kurikulum harus dikembangkan mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan oleh industri/asosiasi profesi, dan memuat isi yang menunjang pencapaian kompetensi
b) Modul/bahan ajar harus dikembangkan berdasarkan kurikulum dan standar kompetensi, serta mampu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti program sesuai dengan tingkat kecepatan yang dimilikinya
c) Guru atau instruktur harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya
d) Peserta didik, telah memiliki pengetahuan dasar yang memadai
e) Kegiatan diklat diorganisasi secara tepat agar dapat dilaksanakan secara fleksibel dan memberikan perlakuan secara adil kepada peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya
f) Fasilitas harus memadai untuk seluruh peserta didik, baik dari sisi jenis, jumlah dan kualitas
g) Manajemen institusi perlu dikembangkan sesuai dengan semangat pembaharuan
h) Biaya operasional diklat, memadai sesuai kebutuhan operasional dalam pencapaian kompetensi peserta didik

b. Pelatihan Berbasis Produksi (Production Based Training)
            Pelatihan berbasis produksi adalah proses pembelajaran keahlian atau keterampilan dirancang berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya (real job) untuk menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
            Tujuan dari pelatihan berbasis produksi adalah :
1) Membekali peserta dengan kompetensi yang sepadan dengan tuntutan dunia kerja, sekaligus menghasilkan produk/jasa yang laku dijual.
2) Menanamkan pengalaman produktif dan mengembangkan sikap wirausaha, melalui pengalaman langsung memproduksi barang atau jasa yang berorientasi pasar (konsumen)
            Pelaksanaan pelatihan berbasis produksi di SMK antara lain :
a) Pelatihan berbasis produksi dilaksanakan bekerja sama dengan unit produksi atau institusi pasangan
b) Setiap peserta kelompok, dapat dibagi tugas sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat kompetensi masing-masing, tetapi tetap dalam prosedur dan standar kerja yang menjamin ketepatan waktu dan mutu hasil pekerjaan yang dituntut oleh konsumen. Jadi setiap peserta/kelompok peserta tidak harus mengerjakan suatu produk/jasa secara keseluruhan
c) Keberhasilan pelatihan berbasis produksi harus didukung oleh : Fasilitas yang siap pakai, Guru/instruktur yang memiliki profesionalisme tinggi, Kesiapan bekerja yang tidak semata-mata bergantung kepada jam kerja sekolah, Sikap menghargai kepada kualitas, dan Sikap komitmen kepada kualitas.
d) Hasil pembelajaran merupakan produk jadi yang layak jual atau bagian-bagian produk (komponen) yang dapat dirakit menjadi produk yang layak jual
            Dengan kriteria pembelajaran tersebut di atas, pada dasarnya desain yang lebih memungkinkan adalah mengintegrasikan pelaksanaan pelatihan berbasis produksi dengan penyelenggaraan unit produksi sekolah. Kondisi ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan unit produksi, yaitu :
(1) Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengerjakan praktik yang berorientasi pasar
(2) Mendorong peserta didik dan guru dalam pengembangan wawasan ekonomi dan kewirausahaan
(3) Memperoleh tambahan dana untuk membantu mengatasi kekurangan biaya operasional sekolah, terutama digunakan untuk perawatan dan perbaikan fasilitas
(4) Meningkatkan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang ada di sekolah
(5) Meningkatkan kreativitas peserta didik dan guru
(6) Dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik, terutama menyangkut keterampilan yang diperlukan untuk mengerjakan pesanan masyarakat, sehingga diharapkan dapat lebih cepat menyesuaikan diri terhadap dunia kerja.

c. Pelatihan berbasis industri (Pembelajaran di dunia kerja)
            Pembelajaran di dunia kerja adalah suatu strategi dimana setiap peserta mengalami proses belajar melalui bekerja langsung (learning by doing) pada pekerjaan yang sesungguhnya. Pelaksanaannya dinamakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktek Industri sesuai dengan bidang keahlian yang dikembangkan. PSG adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.
            Dalam pelaksanaan PSG, kedua belah pihak secara sungguh-sungguh terlibat dan bertanggung jawab mulai dari tahap peencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai pada tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik, serta upaya pemasaran tamatannya. Mengingat iklim kerja yang ada di sekolah berbeda dengan yang terjadi di dunia kerja, maka sekolah harus benar-benar menyiapkan peserta sesuai dengan karakteristik dan tuntutan dunia kerja tempat berlatih. Bukan hanya menyangkut dasar-dasar kompetensi, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, wawasan dan orientasi kerja yang benar.
            Pemahaman peraturan ketenagakerjaan secara umum dan tertib (disiplin) pekerja di tempat mereka akan bekerja dan orientasi tempat bekerja, termasuk pengenalan keselamatan kerja dan proses produksi, melalui pendekatan pelatihan berbasis industri ini peserta diharapkan :
1) Mampu menyesuaikan diri dengan lingkkungan dunia kerja yang sesungguhnya
2) Memiliki tingkat kompetensi terstandar sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh dunia kerja
3) Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif
            Pelatihan berbasis industri pada dasarnya memiliki nilai kebermaknaan lebih tinggi, terutama dalam memberikan pengalaman secara langsung kepada peserta didik. Pelatihan berbasis industri ini dapat memberikan pengalaman belajar dan bekerja bagi peserta didik sesuai dengan dunia nyata pada dunia kerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki, sehingga lulusan pendidikan kejuruan mampu bersaing untuk bekerja pada dunia usaha atau industri sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.



















BAB IV
IMPLEMENTASI KURIKULUM SMK PROGRAM KEAHLIAN TATA BUSANA


A. Laporan Hasil Implementasi Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana

            Hasil implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana yang dilaporkan ini merupakan hasil wawancara dengan guru yang mengajar pada program keahlian Tata Busana dan hasil observasi pada pembelajaran “Menjahit dengan mesin”.
1. Hasil Wawancara
            Laporan ini merupakan deskripsi dari hasil wawancara dengan guru “Menjahit dengan mesin” (2 orang guru sebagai tim teaching), yang sudah berpengalaman sebagai guru senior di salah satu SMK Program Keahlian Tata Busana di Kota Bandung.
a. Profil sumber data
            Guru 1; sebagai sumber data dalam implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana pada mata diklat “Menjahit dengan mesin”, menjadi guru SMK dengan bekal pendidikan Program D3 dari P3GK Rawamangun IKIP Jakarta. Pengalaman mengajar (guru 1) di SMK sudah 38 tahun. Selama menjadi guru di sekolah ini, beliau telah mengikuti pelatihan Busana Industri dan Busana Tailoring. Pelatihan ini dalam upaya mengembangkan keahlian guru di bidang pembuatan busana, khususnya untuk keahlian pembuatan busana tailoring yang dapat diaplikasikan pada mata diklat yang dibinanya.
            Guru 2; sebagai sumber data dalam implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana pada mata diklat “Menjahit dengan mesin”, menjadi guru SMK dengan bekal pendidikan Program D3 Jurusan PKK IKIP Jakarta. Pengalaman mengajar (guru 2) di SMK sudah 21 tahun. Selama menjadi guru di sekolah ini, beliau telah mengikuti berbagai pelatihan, diantaranya : Busana Tailoring, Garment, Keahlian Pola dan Kreativitas guru SMK. Pelatihan ini dalam upaya mengembangkan keahlian guru di bidang pembuatan busana tailoring dan teknik pembuatan busana sistem garment, dengan harapan dapat diaplikasikan pada mata diklat yang dibinanya, dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik sebagai bekal dalam kegiatan praktek kerja industri.

b. Pemahaman guru tentang implementasi kurikulum di SMK
            Dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana, penulis melakukan wawancara dengan dua orang guru “Menjahit dengan mesin” sebagai sumber data. Hasil wawancara tersebut ditampilkan dalam bentuk paparan sebagai berikut.
Penulis : Bagaimana pemahaman ibu tentang implementasi kurikulum di SMK, khususnya pada program keahlian Tata Busana ?
Guru    : Sepengetahuan saya kurikulum yang diimplementasikan di SMK saat ini belum secara penuh menggunakan KTSP, karena untuk KTSP baru pada kelompok normatif dan adaptif. Sedangkan untuk kelompok produktif masih menggunakan kurikulum 2004.
Penulis : Kalau masih menggunakan kurikulum 2004 untuk program produktif, apakah ibu ditugaskan untuk menyusun silabus untuk mata diklat “Menjahit dengan mesin” ?
Guru  : Sebetulnya kami di SMK ini, semua guru sudah ditugaskan untuk menyusunan silabus sesuai dengan mata diklat binaannya. Yang saya ketahui, silabus yang sudah selesai dibuat itu baru untuk mata pelajaran pada kelompok normatif dan adaptif. Sedangkan untuk kelompok produktif belum selesai dibuat, khususnya saya sebagai guru mata diklat “Menjahit dengan mesin”, karena masih menggunakan kurikulum 2004.
Penulis : Kalau silabus belum dibuat, lalu rencana pengajaran apa yang ibu siapkan untuk pendidikan dan pelatihan “Menjahit dengan mesin” ?
Guru      :  Untuk perencanaan pengajaran, kami masih menggunakan modul yang baru rampung pada tahun 2006, karena pada waktu diimplementasikan kurikulum 2004 pada tahun 2005 kami diwajibkan membuat modul.
Penulis : Dalam kegiatan pembelajaran di kelas untuk diklat “Menjahit dengan mesin”, pendekatan pembelajaran apa yang ibu gunakan ?
Guru     : Saya menggunakan pendekatan CBT, pelatihan berbasis kompetensi
Penulis  : Menurut pemahaman ibu, mengapa harus CBT ?
Guru    : Menurut saya dalam belajar menjahit perlu dengan pendekatan CBT, karena menurut saya CBT merupakan sistem pembelajaran tuntas. Peserta didik harus menyelesaikan kompetensi yang harus dikuasai pada program produktif harus sesuai SKN. Kami dalam pelaksanaan pembelajaran menjahit, menggunakan modul. Kami memberikan penjelasan terlebih dahulu secara lisan, kemudian para siswa dapat mempelajari materi pelajaran secara tertulis yang ada dalam modul.
Penulis : Bagaimana pelaksanaan evaluasi hasil belajar yang ibu lakukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik dalam menjahit yang sesuai dengan SKN ?
Guru     : Dalam menilai kemampuan peserta didik, saya melakukan penilaian pada proses kerja dan produk yang dihasilkan. Dilihat dari kerapihan, ketepatan teknik jahit, kecepatan, kebersihan, kesesuaian dengan desain dan tampilan busana secara keseluruhan.
Penulis : Menurut ibu, apakah fsilitas praktikum yang ada di SMK ini sudah memadai ?
Guru      : Menurut saya belum, karena untuk piranti menjahit dan mesin jahit masih digunakan secara bergantian, karena jumlahnya tidak mencukupi, masih terbatas.

2. Hasil observasi
            Pembelajaran “Menjahit dengan mesin” dilaksanakan 6 jam/minggu pada satu hari kerja dari jam 07.00 sampai dengan jam 15.00 yang dikondisikan ruang praktek busana sebagai tempat bekerja atau usaha busana. Hasil pengamatan terhadap proses kegiatan belajar mengajar “Menjahit dengan mesin” yang dilaksanakan oleh 2 orang guru (Guru 1 dan Guru 2) di kelas X Busana akan dideskripsikan sebagai berikut.
            Penyajian materi pembelajaran teori disajikan oleh satu orang guru secara bergantian sesuai dengan pokok bahasan yang telah disepakati, sedangkan untuk praktikum dilaksanakan oleh dua orang guru (team teaching). Penyajian materi diawali dengan menuliskan pokok bahasan di papan tulis, kemudian menjelaskan materi pelajaran secara sistematis sesuai dengan rencana pengajaran dalam modul. Materi pelajaran teori yang dijelaskan mencakup : 1) Persiapan mesin jahit sesuai prosedur, 2) Mengoperasikan mesin jahit sesuai prosedur, 3) Langkah menjahit bagian-bagian busana, 4) Teknik menjahit busana dan 5) Sikap kerja. Materi praktikum mencakup : penjelujuran yang kemudian dilanjutkan pada tahap penjahitan dengan mesin.
            Penyajian materi pembelajaran teori dan praktek pembuatan busana wanita disajikan dengan menggunakan metode ceramah, demonstrasi, Tanya jawab, pemberian tugas dan latihan. Pendekatan klasikal dilakukan dalam menjelaskan materi teori dan penjelasan praktikum secara umum, sedangkan untuk pendekatan individual dilakukan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan di dalam menjahit bagian-bagian busana.
            Pada akhir kegiatan pembelajaran teori mengenai pengetahuan menjahit dengan mesin, guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan. Guru menjawab pertanyaan yang diajukan peserta didik dengan cara menjawab untuk seluruh kelas agar seluruh peserta didik memperhatikan dan memahami kesulitan yang dihadapi dalam teknik penjahitan bagian-bagian busana pada pembuatan busana wanita sesuai dengan kesempatan.
            Sebelum pelaksanaan praktek secara individual guru membagikan bahan untuk pembuatan busana wanita sesuai dengan kesempatan, yang terdiri dari : kain untuk bahan utama, kain furing dan bahan pelengkap dalam pembuatan busana wanita sesuai dengan kesempatan. Guru terlebih dahulu mendemonstrasikan langkah kerja dalam pembuatan busana kerja. Di samping penjelasan dari guru, peserta didik diberi panduan dalam melakukan praktikum berupa modul. Dalam penyajian materi pembelajaran “Menjahit dengan mesin”, guru 1 dan guru 2 menggunakan media pembelajaran berupa : 1) Contoh model desain busana wanita untuk berbagai kesempatan, 2) Pragmen bagian-bagian busana yang harus dijahit dan 3) Contoh beberapa model busana jadi berupa busana kerja dan busana pesta.
            Selama praktek berlangsung kedua guru mengawasi dan membimbing peserta didik secara individual dengan cara berkeliling. Saat ditemui peserta didik yang mengalami kesulitan dalam menjahit bagian-bagian busana, guru mengarahkan dan membimbing peserta didik sampai dapat menyelesaikan jahitan bagian busana. Apabila yang mengalami kesulitan tersebut lebih dari dua orang, maka guru menjelaskan kembali kepada seluruh kelas dengan harapan seluruh peserta didik dapat menyelesaikan jahitannya dengan tepat dan cepat. Beberapa menit sebelum berakhir jam praktek, guru menginstruksikan kepada seluruh peserta didik agar menghentikan kegiatannya dan memberikan kesempatan untuk bertanya bila masih ada kesulitan. Guru memberikan tugas kepada seluruh peserta didik untuk melanjutkan jahitannya di rumah agar pekerjaannya segera dapat diselesaikan.
            Penilaian yang dilakukan oleh guru, yaitu saat kegiatan praktek berlangsung, karena pekerjaannya belum selesai secara keseluruhan. Penilaian pada saat berlangsung praktek dilihat dari langkah-langkah kerja pada setiap bagian busana yang harus diselesaikan, tetapi pada saat melakukan penilaian guru tidak menggunakan alat penilaian yang baku. Sedangkan untuk penilaian produk busana, guru sudah menggunakan alat penilaian yang memuat aspek-aspek yang harus dinilai, yaitu : kecepatan, ketepatan, teknik jahit, kerapihan, kebersihan, dan tampilan busana keselruhan.

B. Pembahasan terhadap Implementasi Kurikulum SMK Program Keahlian Tata Busana pada Mata Diklat Menjahit dengan Mesin

            Kurikulum yang saat ini diberlakukan di SMK program keahlian Tata Busana adalah kurikulum tahun 2004 (khusus untuk program produktif) dan model pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006 (untuk program normatif dan adaptif). Di samping kurikulum, pada SMK program keahlian Tata Busana adanya kebijakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional (SKN) bidang keahlian Tata Busana.
            Dalam dokumen kurikulum tahun 2004, untuk program produktif diungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran harus mengandung prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning), karena keberhasilan belajar peserta didik ditetapkan oleh tingkat penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja (dunia usaha dan dunia industri). Upaya yang harus dilakukan dalam pencapaian tujuan di atas, keberadaan kurikulum dalam pengertian kurikulum sebagai dokumen tertulis, kurikulum sebagai kegiatan, dan kurikulum sebagai gambaran keberhasilan belajar; sangat tergantung kepada kemampuan guru di dalam memahami kurikulum tersebut.
1. Analisis terhadap hasil wawancara dengan guru
            Dari hasil wawancara dengan guru (team teaching) mata diklat “Menjahit dengan mesin”, teramati bahwa guru belum sepenuhnya memiliki pemahaman dalam kurikulum yang diimplementasikan di sekolah, karena guru baru pada tingkat mengetahui apa yang harus dilaksanakan. Guru belum memiliki pemahaman tentang KTSP, teramati dari lambatnya penyusunan salah satu perangkat kurikulum khususnya pada penyusunan silabus untuk mata diklat yang dibinanya. Seharusnya guru di samping menggunakan modul yang sudah ada, harus secara kreatif dilengkapi dengan silabus yang baru sesuai dengan tuntutan KTSP SMK dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian.  

2. Analisis terhadap hasil observasi pada pendidikan dan pelatihan “Menjahit dengan Mesin”
           
Kajian implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana pada mata diklat “Menjahit dengan mesin” dapat dilakukan terhadap dokumen tertulis dan kegiatan pembelajaran sebagai hasil pengamatan lasung. Kajian dilakukan dengan mengevaluasi empat komponen kurikulum, yaitu : tujuan, isi kurikulum (materi pelajaran), strategi pengajaran, dan evaluasi.

a. Tujuan
            Tujuan yang dirumuskan untuk mata diklat “Menjahit dengan mesin” dalam rencana pembelajaran belum jelas dan sulit untuk diukur. Khusunya rumusan tujun pada aspek pengetahuan, masih belum operasional sehingga sulit untuk mengukur kemampuan peserta didik di dalam penguasaan pengetahuan tentang menjahit dengan mesin. Tujuan pembelajaran seharusnya dirancang sampai pada tingkat operasional, sehingga tujuan tersebut dapat terukur sampai tingkat keberhasilannya. Pengkajian terhadap rumusan tujuan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
MATA
TUJUAN
DIKLAT
SIKAP
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN
Menjahit dengan mesin
·   Menyiapkan alat jahit dengan cermat dan teliti
·   Mesin jahit dipersiapkan dengan teliti dan benar
·   Teliti dan berhati-hati dalam mengoperasikan mesin jahit
·   Teliti dalam memeriksa kelengkapan bagian-bagian busana
·   Mengikuti prosedur dan teknik menjahit dalam menjahit bagian-bagian busana
·   Mengikuti prosedur keselamatan kerja dalam menjahit busana
·   Memahami fungsi alat jahit pokok dan alat bantunya
·   Memahami langkah kerja menyiapkan mesin jahit
·   Memahami prosedur pengoperasian mesin jahit
·   Memahami cara mengatur setikan mesin jahit sesuai jenis bahan
·   Memahami bagian-bagian busana
·   Memahami prosedur menjahit bagian-bagian busana
·   Memahami teknik menjahit busana
·   Memahami kesehatan dan keselamatan kerja dalam menjahit
·   Menyiapkan alat jahit sesuai kebuuthan
·   Mengisi kumparan, mengatur tegangan benang, mengatur jarak setikan mesin jahit, memasang jarum, memasang kumparan dan skoci, memasang benang
·   Mengoperasikan mesin jahit pada garis lurus, lengkung, sudut dan lain-lain
·   Mengatur setikan mesin jahit sesuai dengan jenis bahan
·   Memeriksa kelengkapan bagian-bagian busana
·   Menjahit bagian-bagian busana sesuai prosedur
·   Menyelesaikan busana sesuai dengan teknik menjahit busana
·   Menerapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam menjahit

b. Isi kurikulum/materi pembelajaran
            Materi pembelajaran yang disajikan meliputi materi teori dan praktek. Materi sudah sesuai denga tuntutan dari kurikulum dan Standar Kompetensi Nasional. Materi pembelajaran disajikan secara berkesinambungan dari mulai tugas praktek yang paling sederhana hingga materi praktek lanjutan. Materi pembelajaran dikemas dalam bentuk modul yang menjadi sumber belajar bagi peserta didik di dalam melakukan praktek menjahit dengan mesin. Materi dalam modul dituangkan secara sistemtis, sehingga mudah dipahami dan diikuti oleh peserta didik di dalam mengerjakan tugas sesuai prosedur.

c. Strategi pengajaran
            Dalam kegiatan pembelajaran “Menjahit dengan Mesin”, guru baru menerapkan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training). Seharusnya di samping menerapkan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi, dalam pembelajaran “Menjahit dengan Mesin” perlu diterapkan pendekatan pelatihan berbasis produksi (Production Based Training) melalui kerja sama dengan unit produksi sekolah. Dengan pelatihan berbasis produksi ini, dalam upaya memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik di samping membuat produk, harus pula mengalami belajar bagaiman mengelola suatu usaha busana (sanggar busana, modiste, atelier atau butik).

d. Evaluasi
            Penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh guru pada program produktif khususnya pada mata diklat menjahit dengan mesin, teramati bahwa guru belum siap untuk melaksanakan penilaian secara komprehensif pada keberhasilan belajar peserta didik, yang meliputi : proses kerja, prestasi kemampuan kognitif, afektif, psikomotor dan penilaian produk kerja. Guru dalam melakukan penilaian proses kerja atau kegiatan praktikum cenderung mengandalkan pengamatan langsung tanpa menggunakan alat penilaian, sedangkan untuk penilaian produk kerja telah menggunakan alat penilaian berupa skala penilaian yang memuat aspek-aspek yang harus dinilai sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional (SKN). Seharusnya guru di dalam melakukan penilaian baik untuk penilaian proses ataupun penilaian produk hendaknya menggunakan alat penilaian yang baku, sehingga penilaian dapat diberikan secara objktif. Sebagaimana dikemukakan oleh Gronlund (1977) mengemukakan bahwa jenis tes yang paling sesuai untuk mengukur keterampilan praktek adalah dengan menggunakan tes perbuatan, meliputi : 1) paper and pencil performance, 2) identification test, 3) simulated performance dan 4) work sample.
            Faktor yang turut mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran program keahlian Tata Busana, di samping pengetahuan guru dalam keahlian Tata Busana dan strategi pembelajaran; diantaranya dipengaruhi pula oleh dukungan fasilitas belajar. Fasilitas belajar yang dimiliki sekolah belum sepenuhnya menunjang terhadap pendidikan dan pelatihan menjahit dengan mesin, karena jumlah peralatan yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang melaksanakan praktium.
Kendala utama adalah keterbatasan fasilitas praktikum yang tersedia di laboratorium Tata Busana. Piranti menjahit dan mesin jahit yang tersedia di laboratorium berjumlah 2 buah, mesin obras, mesin lubang kancing dan mesin juki terbatas sekali yaitu hanya ada 1 buah untuk setiap laboratorium, sedangkan jumlah peserta didik yang harus melaksanakan praktikum untuk setiap kelas rata-rata 35 orang. Piranti atau alat menjahit kecil seharusnya satu alat digunakan untuk satu orang peserta didik. Upaya yang dilakukan guru dalam mengatasi keterbatasan tersebut, melalui pembentukan kelompok kecil, dengan pengaturan satu mesin jahit digunakan untuk dua orang peserta didik secara bergantian.








BAB V
KESIMPULAN

            Dari seluruh kajian yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum pendidikan kejuruan dapat disimpulkan, bahwa pendidikan kejuruan dikembangkan berdasar pada tuntutan dunia kerja, yaitu dunia usaha dan dunia industri yang berkembang di masyarakat. Sebagai realisasi di dalam memenuhi tuntutan dunia kerja tersebut, maka dalam perancangan kurikulum pendidikan kejuruan mengacu pada karakteristik pendidikan kejuruan yang seharusnya. Pendidikan menengah kejuruan memiliki peran untuk menyiapkan peserta didik agar siap bekerja, baik bekerja secara mandiri (wiraswasta) maupun mengisi lowongan pekerjaan yang ada.
            Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu institusi yang menyiapkan tenaga kerja, dituntut mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan dunia kerja. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah sumber daya mansia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya, memiliki daya adaptasi dan daya saing yang tinggi. Atas dasar itu, pengembangan kurikulum dalam rangka penyempurnaan pendidikan menengah kejuruan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan tuntutan dunia kerja terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan,  oleh karena itu pengembangan kurikulum pendidikan kejuruan harus bisa mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik sesuai dengan standar kompetensi dan tuntutan dunia usaha dan dunia industri.
            Dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum SMK program keahlian Tata Busana, guru sebagai pelaksana kurikulum cenderung sulit di dalam melakukan perubahan. Guru masih mengandalkan sumber dan rencana pengajaran yang ada tanpa melakukan pengembangan yang dituntut oleh KTSP SMK dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian. Di samping itu, teramati bahwa guru belum siap dalam melakukan penilaian secara komprehensif di dalam menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor. Khusunya dalam menilai proses kerja,guru belum menggunakan alat penilaian yang baku atau standar.
            Keberhasilan pendidikan dan pelatihan di SMK ditentukan dari kualitas lulusannya, dimana mereka harus mencerminkan individu yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab. Lulusan SMK diharapkan mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya, sehingga mereka memiliki kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor untuk mampu bekerja sesuai dengan yang dipelajarinya. Lulusan SMK harus mampu bersaing secara kompetitif, sehingga dapat memasuki dunia kerja baik pada dunia usaha maupun industri pada tingkat nasional, bahkan tidak menutup kemungkinan pada tingkat internasional.



















DAFTAR PUSTAKA


Abdulhak, I. dan Sanjaya, W. (1995). Media Pendidikan (Suatu Pengantar). Bandung : Pusat Pelayanan dan Pengembangan Media Pendidikan IKIP Bandung.

Arsyad, A. (2004). Media Pembelajaran. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Blank, W.E. (1982). Handbook For Developing Competency Based Training Programs. New Jersey : Prentice-Hall, Inc.

Block, J.H. (1971). Mastery learning : Theory and Practice. New York : Holt. Rinehart and Wiston. Inc.

Calhoun, C.C. dan Finch, A.V. (1982). Vocational Education : Concept and Operations. California : Wads Worth Publishing Company.

Curtis, T.E. dan Bidwell, W.W. (1976). Curriculum and Instruction for Emerging Adolescents. New York : State University of New York at Albany.

Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Program Keahlian Tata Busana. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kejuruan (2002). Sejarah Pendidikan Teknik dan Kejuruan di Indonesia : Membangun Manusia Produktif. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

------- (2003). Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Tata Busana. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

Djohar, A. (2003). Pengembangan Model Kurikulum Berbasis Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan. Bandung : Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Djojonegoro, W. (1998). Pengembangan Sumber Daya Manusia : Melalui Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta.

Evarinayanti. (2002). Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training). Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

Finch, C. dan Crunkilton, J.R. (1984). Curriculum Development in Vocational and Technical Education : Planning,Content and Implementation. Boston : Allyn and Bacon, Inc.

Gronlund, N.E. (1977). Constructing Achievement Test. Englewood Ciffs : Prentice-Hall. Inc.

Hasan, S.H. (1988). Evaluasi Kurikulum. Jakarta : PPLPTK.

Ibrahim, R. dan Sukmadinata, N.S. (1996). Perencanaan Pengajaran. Jakarta : Rineka Cipta.

Indonesia Australia Partnership for Skills Development Program. (2001). Competency Based Training. West Java Institutional Development Project.

Mulyasa, E. (2006). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22. Terdapat di [On line] http://www.puskur.net/index.php?menu=profile&pr0=148&iduser=5)

Rivai, A. (1995). Competency Based Training (Pelatihan Berdasarkan Kompetensi). Bandung : Technical Education Development Centre.

Samsudi. (2006). Pengembangan Model Pembelajaran Program Produktif Sekolah Menengah Kejuruan (Studi Model Preskriptif dengan Penerapan Learning Guide pada Program Keahlian Teknik Mekanik Otomotof). Bandung : Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Sonhadji, A. ( … ). Alternatif Penyempurnaan Pembaharuan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan. Terdapat di [On line] http://www.depdiknas.go.id/sikep/Issue/SENTRA1/F18.html (3 Oktober 2006.

Sudjana, N. dan Rivai, A. (1997). Media Pengajaran. Bandung : CV. Sinar Baru.

Sukmadinata, N.S. (2001). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

------- (2001). Landasan Psikologis Pengembangan Kurikulum. Bandung : Program Studi Pengembangan Kurikulum Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.